SEMARANG, beritajateng.tv – Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Pemilih perlu mengetahui nomor dan lokasi TPS tempat memberikan suara.
Menurut aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara.
TPS merupakan lokasi khusus yang ditetapkan untuk proses pemungutan suara pemilihan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.
BACA JUGA: Sudah Urus Pindah Domisili, Andika Perkasa dan Hetty Bakal Nyoblos di TPS Lempongsari Semarang