SEMARANG, beritajateng.tv – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka seleksi calon komisioner untuk KPU Kabupaten Magelang dan KPU Kabupaten Tegal periode 2023-2028. Pendaftaran calon komisioner dibuka mulai hari ini, tanggal 5 hingga 16 Oktober 2023.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Magelang dan Tegal, Dafid Alfianto, mengatakan, seleksi calon komisioner dilakukan dalam beberapa tahapan. Mulai pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis dan tes psikologi, masukan dan tanggapan masyarakat, tes kesehatan, penetapan hingga pengumuman hasil seleksi.
Usai berakhir pada tanggal 16 Oktober 2023, tahapan setelah pendaftaran yakni penelitian administrasi yang berlangsung hingga 23 Oktober 2023. KPU juga membuka perpanjangan pendaftaran selama 5 (lima) hari, yakni dari tanggal 17 Oktober hingga 22 Oktober 2023 mendatang.
Peserta yang dinyatakan lulus penelitian administrasi akan mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi pada 29 Oktober hingga 6 November 2023.
Tidak berhenti di situ, tahapan selanjutnya yakni tes kesehatan pada 11 hingga 13 November 2023. Selanjutnya, wawancara yang dijadwalkan pada 12 hingga 15 November 2023. Selanjutnya hasil nama-nama calon anggota KPU di dua kabupaten ini akan diumumkan pada 18 November 2023.
“Tentu harapan kami masyarakat lebih banyak yang mengikuti, antusiasmenya semakin tinggi. Menurut kami ini adalah partisipasi politik juga dalam rangka membangun NKRI,” ujar Dafid Alfianto dalam konferensi pers pembukaan pendaftaran di Hotel Santika Kota Semarang, Kamis, 5 Oktober 2023 sore.
Syarat pendaftaran komisioner KPU Kabupaten Magelang dan Tegal
Ia menyebutkan, ada sejumlah syarat pendaftaran yang harus calon pendaftar penuhi. Mulai dari WNI yang berusia minimal 35 tahun, berpendidikan paling rendah S1, dan berdomisili di kabupaten/kota di Jateng dengan bukti KTP elektronik.
Syarat selanjutnya yakni berintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; dan memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Lebih lanjut, ucap Dafid, peserta seleksi mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, pendaftar juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Selain itu, juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN dan BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.