Politik

Cari Komisioner Baru, KPU Magelang dan Tegal Buka Pendaftaran Mulai 5 Oktober 2023, Ini Syaratnya

×

Cari Komisioner Baru, KPU Magelang dan Tegal Buka Pendaftaran Mulai 5 Oktober 2023, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
KPU Magelang Tegal
Konferensi Pers pengumuman seleksi calon komisioner untuk KPU Kabupaten Magelang dan KPU Kabupaten Tegal periode 2023-2028 di Hotel Santika Semarang, Kamis, 5 Oktober 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membuka seleksi calon komisioner untuk KPU Kabupaten Magelang dan KPU Kabupaten Tegal periode 2023-2028. Pendaftaran calon komisioner dibuka mulai hari ini, tanggal 5 hingga 16 Oktober 2023.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Magelang dan Tegal, Dafid Alfianto, mengatakan, seleksi calon komisioner dilakukan dalam beberapa tahapan. Mulai pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis dan tes psikologi, masukan dan tanggapan masyarakat, tes kesehatan, penetapan hingga pengumuman hasil seleksi.

Usai berakhir pada tanggal 16 Oktober 2023, tahapan setelah pendaftaran yakni penelitian administrasi yang berlangsung hingga 23 Oktober 2023. KPU juga membuka perpanjangan pendaftaran selama 5 (lima) hari, yakni dari tanggal 17 Oktober hingga 22 Oktober 2023 mendatang.

Peserta yang dinyatakan lulus penelitian administrasi akan mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi pada 29 Oktober hingga 6 November 2023.

Tidak berhenti di situ, tahapan selanjutnya yakni tes kesehatan pada 11 hingga 13 November 2023. Selanjutnya, wawancara yang dijadwalkan pada 12 hingga 15 November 2023. Selanjutnya hasil nama-nama calon anggota KPU di dua kabupaten ini akan diumumkan pada 18 November 2023.

“Tentu harapan kami masyarakat lebih banyak yang mengikuti, antusiasmenya semakin tinggi. Menurut kami ini adalah partisipasi politik juga dalam rangka membangun NKRI,” ujar Dafid Alfianto dalam konferensi pers pembukaan pendaftaran di Hotel Santika Kota Semarang, Kamis, 5 Oktober 2023 sore.

BACA JUGA: Universitas dan Fasilitas Pemerintahan Boleh Untuk Kampanye, Ketua KPU Jateng Beberkan Syaratnya, Apa Saja?

Syarat pendaftaran komisioner KPU Kabupaten Magelang dan Tegal

Ia menyebutkan, ada sejumlah syarat pendaftaran yang harus calon pendaftar penuhi. Mulai dari WNI yang berusia minimal 35 tahun, berpendidikan paling rendah S1, dan berdomisili di kabupaten/kota di Jateng dengan bukti KTP elektronik.

Syarat selanjutnya yakni berintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; dan memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Lebih lanjut, ucap Dafid, peserta seleksi mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, pendaftar juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Selain itu, juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN dan BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.

Bakal calon anggota KPU juga harus bersedia mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih. Mereka juga harus tidak pernah terpidana penjara karena melakukan tindak pidana yang terancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan selanjutnya yaitu bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: KPU Percepat Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Ini Jadwal Terbarunya

Syarat pendaftaran komisioner KPU lainnya

Berikutnya, calon anggota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Selain itu, calon peserta harus memenuhi syarat tidak pernah kena sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Adapun formulir dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Kabupaten Magelang dan Tegal tersedia untuk pengunduhan di laman siakba.kpu.go.id. Penerimaan dokumen fisik berawal selama masa pendaftaran, yakni tanggal 5 hingga 16 Oktober 2023.

Terakhir, mengunggah dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id. Sedangkan khusus dokumen fisik mesti yang bersangkutan kirimkan ke Sekretariat Tim Seleksi di Ruang Semeru Hotel Lantai 6 Hotel Grand Arkenso Parkview, di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Semarang.

Lebih lanjut, Dafid Alfianto mengajak masyarakat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Tegal. Ia berharap, lima komisioner KPU yang akan terpilih di masing-masing daerah nantinya dapat bekerja dengan baik.

“Harapannya antusiasme masyarakat lebih banyak, proses seleksi juga berjalan dengan lancar, tidak ada halangan apa pun. Dan kandidat yang terpilih bisa menjadi kandidat yang terbaik untuk perubahan ke arah lebih baik dalam rangka menjadi penyelenggara Pemilu,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp