Bakal calon anggota KPU juga harus bersedia mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan apabila telah terpilih. Mereka juga harus tidak pernah terpidana penjara karena melakukan tindak pidana yang terancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan selanjutnya yaitu bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA: KPU Percepat Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Ini Jadwal Terbarunya
Syarat pendaftaran komisioner KPU lainnya
Berikutnya, calon anggota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Selain itu, calon peserta harus memenuhi syarat tidak pernah kena sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Adapun formulir dokumen persyaratan bakal calon anggota KPU Kabupaten Magelang dan Tegal tersedia untuk pengunduhan di laman siakba.kpu.go.id. Penerimaan dokumen fisik berawal selama masa pendaftaran, yakni tanggal 5 hingga 16 Oktober 2023.
Terakhir, mengunggah dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id. Sedangkan khusus dokumen fisik mesti yang bersangkutan kirimkan ke Sekretariat Tim Seleksi di Ruang Semeru Hotel Lantai 6 Hotel Grand Arkenso Parkview, di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Semarang.
Lebih lanjut, Dafid Alfianto mengajak masyarakat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Tegal. Ia berharap, lima komisioner KPU yang akan terpilih di masing-masing daerah nantinya dapat bekerja dengan baik.
“Harapannya antusiasme masyarakat lebih banyak, proses seleksi juga berjalan dengan lancar, tidak ada halangan apa pun. Dan kandidat yang terpilih bisa menjadi kandidat yang terbaik untuk perubahan ke arah lebih baik dalam rangka menjadi penyelenggara Pemilu,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi