Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Lianasari menegaskan calon peserta seleksi Panwaslu Kelurahan harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
“Guna memastikan hal tersebut kami sudah instruksi kan Panwaslu Kecamatan agar pendaftar nantinya melakukan cek NIK secara mandiri melalui aplikasi yang dimiliki oleh KPU yakni SIPOL (sistem informasi partai politik) dan SILON (sistem informasi pencalonan) untuk mengetahui apakah pendaftar sebagai anggota partai politik maupun memiliki dukungan kepada calon DPD,” katanya menambahkan.
Ia menyebut jika para pendaftar agar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi termasuk apabila terpilih, kemudian tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dalam melaksanakan penerimaan pendaftaran oleh Panwaslu Kecamatan juga memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong keterlibatan perempuan ikut berkontribusi dalam mengawasi Pemilu Tahun 2024 serta masyarakat luas khususnya warga Kota Semarang agar mempersiapkan diri dan turut berpartisipasi.
Lianasari menambahkan pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan akan dilaksanakan pada 28 Januari 2023. Selanjutnya, pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan pada 31 Januari hingga 2 Februari 2023. Adapun Panwaslu Kelurahan terpilih akan diumumkan pada 4 Februari 2023. (Ak/El)