“Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut, diminta kepada Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima,” katanya.
Sementara, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Aji Muhawarman mengonfirmasi adanya SE yang sempat beredar di media sosial tersebut.
Aji mengatakan, langkah ini merupakan upaya Kemenkes untuk mencegah terjadinya perudungan atau bullying di kalangan peserta didik PPDS.
Sebelumnya, kasus soal PPDS mencuat sejak dr. Aulia Risma meninggal dunia. Ia merupakan mahasiswi Prodi Anestesi di Undip .
BACA JUGA: Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip
Kuat dugaan bahwa korban sempat mengalami bullying dari para seniornya saat menjalani PPDS. (*)