Jateng

Cegah Kasus Kekerasan Berulang, Fatayat NU Jateng Dorong Korban Speak Up dan Usul Safe House

×

Cegah Kasus Kekerasan Berulang, Fatayat NU Jateng Dorong Korban Speak Up dan Usul Safe House

Sebarkan artikel ini
Fatayat NU
Ketua PW Fatayat NU Jawa Tengah, Tazkiyyatul Muthmainnah, saat menghadiri acara di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Sabtu, 30 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Tengah menilai keberanian korban untuk bersuara menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah kekerasan seksual. Karena itu, organisasi perempuan NU tersebut terus memperkuat edukasi dan pendampingan korban hingga tingkat akar rumput.

Ketua PW Fatayat NU Jawa Tengah, Tazkiyyatul Muthmainnah, mengatakan pendampingan korban telah menjadi bagian dari kerja organisasi sejak bertahun-tahun lalu. Namun, pada masa sebelumnya, banyak kasus yang belum terungkap karena korban masih enggan melapor.

“Dulu masyarakat tidak seterbuka sekarang. Kami sebenarnya sudah lama melakukan pendampingan korban, tetapi saat itu tantangannya cukup besar karena banyak hambatan dan perlindungan terhadap pelaku masih kuat,” katanya saat beritajateng.tv temui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Sabtu, 30 Mei 2026.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan kini semakin meningkat. Kondisi tersebut membuat ruang pendampingan bagi korban menjadi lebih terbuka ԁibanding beberapa tahun sebelumnya.

LKP3A Tangani Ratusan Kasus Kekerasan

Dalam menjalankan pendampingan, Fatayat NU mengandalkan Lembaga Konsultasi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) yang telah menangani ratusan kasus dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Layanan yang ԁiberikan tidak hanya sebatas bantuan hukum, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis dan pendampingan spiritual bagi korban.

Tazkiyyatul menjelaskan, LKP3A melibatkan berbagai unsur profesional, mulai dari advokat, psikolog, tenaga kesehatan hingga tokoh agama untuk memastikan korban memperoleh layanan yang komprehensif.

BACA JUGA: Soal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes, Gubernur Ahmad Luthfi: Kita Harus Saling Asah-asuh

“Pendampingan hukum ada advokat, trauma healing ԁilakukan psikolog, sementara pendekatan spiritual ԁibantu para ibu nyai,” ujarnya.

Sejumlah kasus yang berasal dari berbagai daerah seperti Pati, Jepara, hingga Pekalongan telah mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing korban.

Dorong Korban Berani Speak Up

Selain fokus pada penanganan kasus, Fatayat NU juga memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat hingga tingkat desa, ranting, dan majelis taklim.

Salah satu upaya yang terus ԁidorong adalah membangun keberanian korban maupun masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Menurutnya, semakin banyak korban yang berani berbicara, semakin besar pula efek pencegahan terhadap calon pelaku.

“Kalau semakin banyak yang berani speak up, pelaku akan berpikir ulang. Ini menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan,” katanya.

Usulkan Safe House hingga Tingkat Bawah

Untuk memperkuat sistem perlindungan korban, Fatayat NU Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Salah satu usulan yang ԁidorong adalah penyediaan safe house yang dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat kelurahan.

“Kami sudah melakukan audiensi dan mendorong adanya safe house yang bisa menjangkau sampai tingkat bawah. Perlindungan korban tidak bisa hanya ԁibebankan kepada masyarakat, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah dan aparat,” jelasnya.

BACA JUGA: Saling Asah dan Asuh, Upaya Bersama Jaga Pesantren di Jateng dari Jerat Kekerasan

Dalam setiap penanganan kasus, Fatayat NU menerapkan pendekatan berdasarkan kebutuhan masing-masing korban. Jika suatu perkara sudah masuk proses hukum, organisasi akan melakukan pengawalan dan pendampingan. Namun apabila korban belum mendapatkan akses perlindungan, Fatayat siap turun langsung memberikan bantuan.

“Fokus utama kami tetap korban, memastikan mereka mendapatkan pendampingan, pemulihan, dan proses hukum yang berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp