BLORA, beritajateng.tv – Dalam kunjungannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia, termasuk di kalangan warga binaan.
Agus menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kerjasama intensif antara Kementerian Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, serta TNI dan Polri untuk menanggulangi masalah narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
“Sebanyak 302 warga binaan yang terlibat dalam peredaran narkoba telah mendapat hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara. Mereka yang berpotensi kembali terlibat dalam jaringan narkoba akan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan,” ungkap Agus.
BACA JUGA: Meriahkan HUT ke-275 Kabupaten Blora, Marching Band Gita Abdi Praja IPDN Tampil di Pawai Budaya
Kunjungan Agus Andrianto ke Rutan Blora juga bertujuan untuk melakukan monitoring terhadap kondisi rutan dan mengidentifikasi kebutuhan perbaikan.