Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerapkan strategi untuk mencegah praktik politik uang. Pasalnya praktik ini berpotensi terjadi dalam berbagai modus pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
BACA JUGA: Sudah Membudaya di Masyarakat, Bawaslu Ingatkan Hukuman Pidana Bagi Pelaku Politik Uang