“Penghitungan suara Pemilu luar negeri dilaksanakan bersamaan dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada 14-15 Februari 2024,” jelas Hasyim.
Hasyim menjelaskan, memang pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal dari dalam negeri. Hal itu dilakukan dengan tiga metode, datang ke tempat pemungutan suara (TPS), dikirim melalui pos, dan kotak suara keliling.
Namun demikian, jika ada hasil suara dari luar negeri dapat dipastikan hal itu adalah salah. Sebab, KPU RI tidak melakukan penghitungan suara di mana pun sebelum 14 Februari 2024.
“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” tegas Hasyim menandasi.
Dengan keterangan seperti demikian, dapat tersimpulkan bahwa postingan Facebook yang mengklaim hasil perhitungan suara di Malaysia dan Taiwan telah selesai adalah hoaks.
Sebab, pihak KPU menyebut bahwa penghitungan hasil suara Pemilu akan berlangsung secara serentak, yakni tanggal 14-15 Februari 2024. Bukan di hari sebelumnya. (*)
Referensi
https://cekfakta.com/focus/15884
Editor: Farah Nazila





