Gugatan soal dugaan pelanggaran etik penerimaan pendaftaran Gibran diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0. Adapun wakil yang menggugat hal tersebut adalah aktivis 98, Petrus Hariyanto.
Pihak pengadu menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Bandung, Ratno Lukito dan pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura.
Sementara, KPU menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Pancasila, Muhammad Rullyandi. Namun, sidang DKPP pada 15 Januari 2024 belum menghasilkan keputusan apa pun.
Dari beberapa keterangan di atas, dapat tersimpulkan bahwa klaim DKPP yang menyatakan Gibran yang tak sah mengikuti Pemilu 2024 adalah tidak benar atau hoaks.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Video Jokowi Bagi-bagi Uang ke Tukang Becak Saat Pemilu 2024, Benarkah?
Agenda sidang yang terdapat dalam video beredar sebenarnya menunjukkan keterangan saksi ahli dari pihak pengadu dan KPU.
Referensi
https://www.instagram.com/p/C2vfchrykZi/
https://cekfakta.com/focus/15836
(*)





