Kesehatan

Cek Kesehatan Gratis Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari, Ini Kata Dinkes Jateng Jika Kuota Penuh

×

Cek Kesehatan Gratis Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari, Ini Kata Dinkes Jateng Jika Kuota Penuh

Sebarkan artikel ini
Kuota Cek Kesehatan Gratis
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, saat beritajateng.tv jumpai di Puskesmas Pandanaran, Kota Semarang, Senin, 10 Februari 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kalau di sini kan 6 hari ya dan di Satu Sehat Mobile memang sudah sistem atur,” sambung Yunita.

Apakah warga KTP luar Jawa Tengah bisa lakukan Cek Kesehatan Gratis?

Lantas, bagaimana jika warga yang ingin menikmati layanan CKG domisilinya tak sesuai dengan alamat di KTP? Yunita pun merespons warga yang ingin melakukan CKG di Jawa Tengah namun KTP-nya di luar Jawa Tengah.

“Kalau satu kali pada saat dia tidak berada di tempat, tidak ada masalah, yang menjadi persoalan nanti ketika dia harus pemeriksaan lanjut ke rumah sakit. Maka harapannya ketika dia periksa di tempat lain ya sudah tidak apa-apa. Ya, karena waktunya kan 30 hari,” terang Yunita.

Kendati begitu, Yunita menyebut layanan CKG seharusnya berlangsung di alamat sesuai KTP.

“Seyogianya memang di tempat asal. Tapi kalau memang tidak ada waktu, tidak ada masalah, yang penting dia milih [puskesmas terdekat],” tegas Yunita.

BACA JUGA: Cek Kesehatan Gratis Nihil Seremoni Berlebihan di Hari Pertama, Dinas Kesehatan Jateng: Kami Efisiensi Anggaran

Dari pemeriksaan gigi hingga mental health, Yunita beberkan detail layanan CKG

Lebih lanjut, Yunita pun membeberkan detail layanan pemeriksaan pada CKG.

“Untuk dewasa mulai dari gigi, kemudian telinga, mata, hipertensi, gula darah, jantung, terus CA serviks dan CA mental health atau jiwa,” ungkap Yunita.

Ia menyebut layanan CKG juga melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan mental atau jiwa.

“Sering orang ada gangguan [jiwa] itu tuh tidak merasa kalau dia sakit. Maka dia harus mengisi kuis terlebih dahulu, nanti kemudian masuk pemeriksaan,” pungkas dia. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan