Jateng

Cemas Jelang Batas Waktu Pengungsian, Warga Kampung Sekip Harap Kepastian Huntara dan Relokasi

×

Cemas Jelang Batas Waktu Pengungsian, Warga Kampung Sekip Harap Kepastian Huntara dan Relokasi

Sebarkan artikel ini
pengungsian di tenda
Warga Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang mengungsi di tenda menunggu kepastian relokasi. Senin, 6 April 2026 petang. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Warga terdampak bencana tanah bergerak di Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, kini diliputi kecemasan. Menjelang berakhirnya masa tinggal di tenda pengungsian pada 16 April 2026, mereka belum mendapatkan kejelasan terkait hunian sementara (huntara) maupun relokasi.

Ketua RT 07 RW 01 Kampung Sekip, Joko Sukaryono, mengatakan hingga saat ini warga masih bertahan di tenda darurat tanpa kepastian langkah lanjutan dari pemerintah.

“Saat ini kita masih di tenda, tapi batas waktunya sampai 16 April. Sementara tinggal beberapa hari lagi, belum ada kejelasan huntara atau relokasi,” ujar Joko saat beritajateng.tv temui pada Senin, 6 April 2026 malam.

Ia menyebut, kondisi tersebut membuat warga bingung karena tidak memiliki tempat tinggal alternatif setelah masa pengungsian berakhir. Terlebih, mereka tidak diperbolehkan kembali ke lokasi awal karena dinilai berisiko.

“Setelah tanggal 16 [April] nanti kami tidak punya tempat lagi. Kembali ke lokasi juga tidak diperbolehkan,” katanya.

BACA JUGA: Update! Begini Informasi Terbaru Seputar Bencana Alam di Sumatra 

Menurut Joko, warga sebenarnya tidak menuntut bantuan sepenuhnya gratis. Mereka mengaku siap jika harus mencicil biaya hunian, selama difasilitasi pemerintah dan ditempatkan di lokasi yang aman.

“Kalau memang ada relokasi, warga siap mengangsur. Tidak harus gratis, yang penting ada tempat tinggal yang layak dan aman,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya kunjungan sejumlah pejabat, mulai dari pemerintah kota hingga pusat, yang sempat menjanjikan solusi bagi warga terdampak. Namun hingga kini, belum ada realisasi konkret.

“Kami hanya memegang janji dari pemerintah. Dulu sudah ada kunjungan dari Wapres, Gubernur, dan Wali Kota. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Pergerakan Tanah di Kampung Sekip

Data sementara, terdapat 17 rumah terdampak tanah bergerak di Kampung Sekip, dengan empat rumah di antaranya roboh. Sebanyak 23 kepala keluarga (KK) terdampak, di mana sebagian warga kini masih bertahan di tenda, sementara lainnya terpaksa mengontrak, ngekos, atau menumpang di rumah kerabat.

“Empat rumah roboh, sebagian sudah ngekos atau ngontrak secara mandiri tanpa subsidi. Yang lain masih di tenda dan cemas karena belum tahu akan ke mana setelah ini,” jelas Joko.

Ia menambahkan, mayoritas warga berprofesi sebagai buruh lepas dan peternak, sehingga kemampuan ekonomi mereka terbatas untuk memenuhi kebutuhan hunian secara mandiri.

Di sisi lain, status lahan yang selama ini ditempati warga merupakan milik TNI AD. Warga menyadari tidak memiliki hak kepemilikan. Namun menegaskan bahwa mereka tinggal di lokasi tersebut atas izin pemilik tanah. Warga Kampung Sekip juga memiliki identitas resmi sebagai warga Kota Semarang.

“Kami bukan warga liar, kami punya KTP dan KK Semarang. Sudah tinggal di sini turun-temurun,” katanya.

Sebagai langkah darurat, Joko mengaku telah menyiapkan beberapa alternatif jika tidak ada solusi hingga batas waktu. Salah satunya memindahkan tenda ke area lain, bahkan ke badan jalan, atau mengembalikan warga ke rumah masing-masing dengan risiko tinggi.

“Kalau tidak ada solusi, kemungkinan tenda dipindah atau warga kembali ke rumah dengan kewaspadaan. Tapi itu tentu berisiko,” ujarnya.

BACA JUGA: BPBD Jateng Catat 233 Bencana Selama Juni-Juli 2023, Ini Kota yang Paling Banyak Mengalami

Melalui kondisi ini, warga Kampung Sekip berharap pemerintah, termasuk Wali Kota Semarang, Gubernur Jawa Tengah hingga pemerintah pusat, segera memberikan kepastian terkait hunian sementara maupun relokasi permanen.

“Kami hanya berharap ada tempat tinggal yang layak untuk masa depan warga. Setidaknya ada kepastian setelah tanggal 16 [April 2026],” pungkas Joko. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp