SEMARANG, beritajateng.tv – Baru-baru ini nama Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah tengah menjadi objek perbincangan publik. Hal ini bermula saat ia mengisi ceramah tentang speaker atau toa masjid.
Sebelumnya, Gus Miftah berceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur pada beberapa hari lalu. Ia berbicara soal larangannya menggunakan speaker saat tadarus Al-Qur’an di bulan Ramadhan.
Kemudian, ia membandingkan penggunaan speaker dengan dangdutan yang ia sebut tak ada larangannya, bahkan hingga jam 1 pagi.
Potongan dari ceramah tersebut juga berseliweran di berbagai platform sosial media.
Perihal pernyataan Gus Miftah dalam ceramahnya tersebut, Anna Habie selaku Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) buka suara.
Surat edaran Kemenag
Ia menyebut bahwa Gus Miftah asal bunyi (asbun) dan gagal memahami surat edaran Kemenag.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ucapnya menanggapi video Gus Miftah, Senin 11 Maret 2024.
Lanjut Anna, ia menilai bahwa Gus Miftah seharusnya memahami terlebih dahulu surat edarannya. Hal ini supaya tak ada pernyataan asbun atau provokatif dalam ceramah yang ia sampaikan.
“Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sebut dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan jika edaran ini tidak untuk membatasi syiar Ramadhan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Hal yang menjadi aturan adalah pengeras suaranya saja, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.





