Otomotif

Cuma Modal HP, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah via Aplikasi New Sakpole dan E-Samsat

×

Cuma Modal HP, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Tengah via Aplikasi New Sakpole dan E-Samsat

Sebarkan artikel ini
New Sakpole
Aplikasi New Sakpole di gawai. (Foto: Google Play/NEWSAKPOLE)

SEMARANG, beritajateng.tv – Di Jawa Tengah, ada cara mudah untuk memeriksa pajak kendaraan melalui layanan online yang pemerintah daerah sediakan, yakni dengan aplikasi mobile New Sakpole atau via situs resmi e-samsat.

New Sakpole ialah singkatan dari Sistem Administrasi Pajak Online. Aplikasi untuk mengakses informasi pembayaran pajak dan pengesahan STNK secara online itu tersedia di Play Store dan App Store.

Dengan adanya pelayanan online, harapannya dapat mempercepat penyampaian informasi terkait pajak kendaraan, termasuk tanggal jatuh tempo dan kemungkinan denda jika ada keterlambatan.

Berikut ini beberapa cara untuk mengecek pajak kendaraan di Jawa Tengah secara online.

BACA JUGA: KPP Pratama Pati Gelar Pajak Bertutur Ajak Siswa Mengenal Pajak Sejak Dini

Cara cek pajak kendaraan Jawa Tengah via laman e-samsat

1. Kunjungi situs web E-Samsat di https://e-samsat.id/jawa-tengah/

2. Masukkan data kendaraan yang terdiri dari plat nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi

3. Kemudian pilih atau klik ”Cek Sekarang”

4. Kemudian, informasi terkait pajak kendaraan bakalan muncul, termasuk besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menampilkan detail kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

Selain itu, akan akan tampil rincian pajak kendaraan dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), yang meliputi PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, serta total jumlah yang harus dibayarkan. Informasi tersebut juga mencakup tanggal pajak, tanggal STNK, dan keterangan lainnya.

BACA JUGA: DJP dan Pemprov Jateng Terapkan Inklusi Kesadaran Pajak Pelajar SMA

Cek pajak kendaraan Jawa Tengah via aplikasi New Sakpole

1. Install aplikasi ”NEWSAKPOLE” melalui Play Store (Android) dan App Store (iOS)

2. Setelah selesai install, buka aplikasi dan pilih menu “Info Pajak”

3. Masukkan nomor polisi atau plat kendaraan (contoh: G 123 XX), lalu klik tombol “Proses”

4. Kemudian, tunggu hingga muncul informasi mengenai identitas kendaraan dan pajak keluar. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp