Hukum & Kriminal

Curi Kotak Amal, Pasutri di Blora Jadi DPO Polisi hingga ke Rembang

×

Curi Kotak Amal, Pasutri di Blora Jadi DPO Polisi hingga ke Rembang

Sebarkan artikel ini
Kotak Amal
Pasutri asal Blora berhasil diamankan polisi di Mapolres Blora, Rabu (15/3/2023). (Hery P - beritajateng.tv)

BLORA, 16/3 (beritajateng.tv) – Diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal sepasang suami istri di Blora, Jawa Tengah di buru Polisi sampai ke Kabupaten Rembang.

Pasutri tersebut ԁiamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Blora di tempat kosnya di wilayah Kabupaten Rembang.

Diketahui kedua tersangka tersebut bernama Ricky Widiyanto (23) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo dan Rodlotul Khasanah (21) warga Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora.

Kapolsek Blora, AKP Yulianto, mengatakan kejadian itu berawal dari laporan warga pada Minggu (26/3/ 2023) sekira pukul 03.30 WIB di Masjid At Taqwa Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora terjadi tindak pidana pencurian uang kotal amal masjid.

“Anggota Satuan Unit Reskrim yang ԁipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sukimin kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Blora, Rabu (15/03/2023).

Akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil ԁiamankan saat berada di sebuah rumah kost di wilayah Kabupaten Rembang.

Modusnya, pelaku berangkat dari rumah untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran kotak amal, pelaku langsung masuk ke area masjid dan mematikan listrik dari meteran.

“Selanjutnya mencongkel kunci kotak amal dengan benda keras. Setelah berhasil di buka, uang amal yang berada ԁidalamnya ԁiambil,” jelas AKP Yulianto.

Akibat dari peristiwa tersebut masjid At Taqwa mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000.

Kedua pelaku ternyata juga pernah melakukan tindak pidana tipu gelap sepeda motor dan Curanmor di wilayah Kecamatan Blora.

“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini terus kita lakukan pendalaman,” tandas Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca, kuncinya rusak akibat congkelan, serta satu unit SPM Yamaha Mio warna kuning tanpa plat nomor yang ԁiduga ԁijadikan sarana melakukan tindak pidana. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp