Menanggapi hal ini, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, memandang langkah tersebut tepat. Karena, menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum menunjukkan kedewasaan politik yang menghindari aksi massa.
BACA JUGA: Andika-Hendi Gugat Hasil Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi: Enggak Apa-apa, Tim Pengacara Kami Siap
“Proses ini sudah sesuai aturan hukum. Apa yang paslon nomor urut 1 lakukan mencerminkan penghormatan pada aturan yang berlaku,” ujar Nana.
Selain itu, Nana juga menyebut tiga daerah di Jawa Tengah, yakni Klaten, Pemalang, dan Kota Semarang, turut mengajukan sengketa ke MK.
“Kesadaran paslon, parpol, dan masyarakat menggunakan mekanisme hukum menunjukkan kemajuan besar dalam pelaksanaan Pilkada. Hal ini positif untuk demokrasi kita,” imbuhnya.
Daftar permohonan 3 sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah ke MK
Berikut daftar tiga sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten/kota di Jawa Tengah:
- Pilkada Kabupaten Pemalang
- Pemohon: Vicky Prasetyo & Mochamad Suwendi
- Kuasa: Marloncius Sihalaho, Lorense, dan Lutpi Nurawan
- Pendaftaran: Jumat, 06 Desember 2024 23:59:50 WIB
- APPP Nomor: 115/PAN.MK/e-AP3/12/2024
- Pilkada Kabupaten Klaten
- Pemohon: W Herry Wibowo & Wahyu Adhi Dermawan
- Pendaftaran: Kamis, 05 Desember 2024 12:37:39 WIB (Online)
- APPP Nomor: 22/PAN.MK/e-AP3/12/2024
- Pilkada Kota Semarang
- Pemohon: Saparuddin
- Kuasa: Judianto Simanjuntak dan Sukri Samosir
- Pendaftaran: Senin, 09 Desember 2024 23:55:38 WIB (Online)
- APPP Nomor: 201/PAN.MK/e-AP3/12/2024 (*)