Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Daftar 3 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

×

Daftar 3 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Sebarkan artikel ini
Sengketa Pilkada
Tangkap layar daftar permohonan perkara Pilkada Serentak tahun 2024 di laman Mahkamah Konstitusi RI per Senin, 16 Desember 2024 pukul 11.00 WIB. (Foto: mkri.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mencatat peningkatan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Hingga Senin, 16 Desember 2024 pukul 11.30 WIB, sebanyak 286 permohonan telah diterima.

Lebih rinci, jumlah tersebut terdiri dari 16 permohonan tingkat provinsi, 221 untuk pemilihan bupati, dan 49 terkait pemilihan wali kota.

Sebagai informasi, dilakukan pendaftaran sengketa Pilkada 2024 mengikuti ketentuan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Pengajuan sengketa maksimal tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan.

BACA JUGA: Soroti Andika-Hendi dan 3 Daerah di Jateng Gugat Hasil Pilkada ke MK, Nana: Saya Rasa Sangat Tepat

Berdasarkan aturan ini, batas pendaftaran tiap daerah berbeda-beda. Tahun ini, pendaftaran sengketa dijadwalkan berakhir pada 18 Desember 2024, sesuai jadwal penetapan suara KPU yang rampung pada 16 Desember 2024.

Sementara itu, sebelumnya pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, telah resmi mengajukan gugatan ke MK.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan