SEMARANG, beritajateng.tv – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Tengah (Jateng) 2025 telah diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
Adapun pengumuman UMK dan UMSK Jateng tahun 2025 tersebut Nana Sudjana sampaikan di rumah dinas Puri Gedeh, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Rabu 18 Desember 2024 malam.
Besaran UMK dan UMSK tersebut dituangkan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827.
Sedangkan untuk UMK terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara, Rp 2.170.475.