“Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu di buat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online,” ungkapnya.
Menurutnya, nominal hutang pemilik warung pun tak banyak, sekitar Rp2 juta yang merupakan hutang Pinjol sejak tahun 2020.
Tantri menambahkan, pihaknya sempat mencoba menghubungi pelaku. Namun nomor yang digunakan sudah tidak aktif saat dihubungi kembali.
Sebagai bentuk efek jera, Damkar memastikan proses hukum akan terus berjalan. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan kedaruratan.
“Kami ingin ada efek jera. Jangan sampai ada lagi yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi. Ini bisa merugikan masyarakat luas,” tegas Tantri.
Damkar juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan call center secara bijak dan bertanggung jawab. (*)
Editor: Elly Amaliyah





