SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang memutuskan untuk menempuh jalur hukum pelaku laporan kebakaran fiktif di Jalan WR. Supratman, Semarang Barat.
Langkah tegas ini diambil setelah pelaku yang diduga merupakan Debt Collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol) tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan WR Supratman, Kamis sore, 23 April 2026. Laporan palsu itu menyebut adanya kebakaran di warung Nasi Goreng Mas Adi, sehingga petugas Damkar langsung menerjunkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa laporan palsu yang memanfaatkan layanan darurat untuk kepentingan pribadi tidak bisa pihaknya toleransi.
“Kami tidak bisa menerima tindakan seperti ini. Layanan kedaruratan seharusnya untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan. Bukan untuk meneror atau kepentingan pribadi,” ujar Ade Bhakti, Jumat, 24 April 2026.
Ia menjelaskan, kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada 2024. Namun saat itu pelaku bersedia datang langsung dan meminta maaf.
Berbeda dengan kejadian kali ini, pelaku tidak menunjukkan tanggung jawab meski sudah mendapat kesempatan.
“Kami sudah membuka ruang mediasi. Syaratnya pelaku datang langsung untuk klarifikasi dan meminta maaf, tetapi tidak ia lakukan. Karena itu, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum,” jelasnya.
BACA JUGA: Damkar Semarang Kena Prank Debt Collector Pinjol, Lapor Kebakaran Warung Nasi Goreng Ternyata Zonk
Damkar pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang. Pelaku terancam Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu kepada aparat.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, mengungkapkan kronologi kejadian.
Laporan masuk melalui call center Damkar yang menyebut adanya kebakaran di warung nasi goreng Mas Adi.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak sesuai SOP. Dua unit kami kirim ke lokasi. Namun setelah di cek, tidak ada kebakaran,” kata Tantri.
Setelah dilakukan penelusuran, pemilik warung mengungkap bahwa laporan tersebut merupakan ulah DC Pinjol penagih utang yang hendak menekannya.





