SEMARANG, beritajateng.tv – Animo masyarakat untuk menyambut dana operasional kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RW Rp3,6 juta dan PKK RT Rp3juta rupanya tidak setinggi bantuan operasional RT Rp25juta.
Tercatat, hingga Jumat (17/10/2025), kelompok PKK di tingkat RT dan RW yang lolos verifikasi Surat Keputusan (SK) pencairan dana operasional baru 75 persen.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Noegroho Edy Rijanto, menjelaskan bahwa proses verifikasi ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum dana pencairan.
BACA JUGA: Tiga Kecamatan Jadi Sampel Audit Penggunaan Dana Operasional RT Rp25 Juta
“Dari total 12.151 kelompok PKK RT dan RW, baru sekitar 75 persen yang sudah mengunggah berkas dan lolos verifikasi,” kata Edy.
Sedikit informasi, jumlah kelompok PKK di Kota Semarang terdiri atas 10.621 kelompok PKK RT dan 1.530 kelompok PKK RW.
Edy mengungkapkan, minat masyarakat dalam mengajukan pencairan dana operasional PKK ini tidak setinggi bantuan operasional RT senilai Rp25 juta yang sebelumnya pemerintah salurkan.
“Kalau kita bandingkan dengan bantuan operasional RT dan RW, waktu itu tingkat partisipasinya bisa mencapai 95 persen. Untuk PKK, memang ada perbedaan animo,” ujarnya.
Dana operasional untuk kelompok PKK RT besarannya Rp3 juta per tahun, sementara untuk kelompok PKK RW sebesar Rp3,6 juta per tahun.
7 Syarat Pencairan Dana Operasional
Edy menjelaskan, terdapat tujuh dokumen yang wajib di unggah oleh kelompok PKK agar dana dapat mencairka, yakni:
1. Surat permohonan pencairan
2. Salinan SK kepengurusan kelompok PKK RT/RW
3. Salinan buku rekening
4. Rencana Anggaran Penggunaan (RAP)
5. Berita acara kesepakatan RAP
6. Daftar hadir dan dokumentasi rapat RAP
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
“Setelah tujuh dokumen ini di unggah dan veerifikasi, dana bisa langsung mereka cairkan. Saat ini, anggaran sudah tersedia di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD),” jelasnya.
Dana tersebut dapat mulai pemcairan pada November 2025, setelah Peraturan Wali Kota terbit pada 23 September lalu.
Penggunaan Dana Operasional PKK
Menurut Edy, penggunaan dana operasional PKK RT diprioritaskan untuk tiga kegiatan utama. Yaitu pengelolaan sampah (Pilah Sampah), Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN 3M Plus), serta pengembangan tanaman obat keluarga (toga).
“Kalau masih ada sisa, boleh digunakan untuk kegiatan pertemuan atau konsumsi rapat,” katanya.
Sementara itu, dana operasional PKK RW difokuskan untuk kegiatan edukasi, sosialisasi, penyuluhan, dan pertemuan tingkat RW.
Edy menambahkan, dana untuk PKK RW lebih besar karena mereka juga menanggung kegiatan pertemuan kelompok PKK di wilayahnya.
Ia meminta agar kelompok PKK segera melengkapi berkas pencairan sebelum batas akhir pada 31 Oktober 2025. Setelah tenggat waktu itu, kelompok yang belum mengunggah dokumen dianggap tidak berminat menerima dana.
“Semakin cepat mereka melengkapi dokumen, semakin cepat pula dana bisa mereka cairkan,” ujarnya.
Edy juga menilai bahwa rendahnya antusiasme PKK bukan karena kekhawatiran, melainkan karena beban kegiatan yang cukup banyak di kalangan ibu-ibu.
“Kalau bapak-bapak biasanya lebih semangat karena berkaitan dengan pembangunan fisik di lingkungan. Sementara ibu-ibu sudah banyak urusan rumah tangga dan kegiatan sosial lainnya, jadi cenderung memilih yang praktis,” pungkasnya. (*)




