Gaya Hidup

Terjerat Narkoba untuk Keempat Kalinya, Ammar Zoni Diduga Mengedarkan Barang Haram Saat Mendekam di Rutan

×

Terjerat Narkoba untuk Keempat Kalinya, Ammar Zoni Diduga Mengedarkan Barang Haram Saat Mendekam di Rutan

Sebarkan artikel ini
Foto Ammar Zoni sebelum dipenjara (kiri) dan sesudah beberapa kali mendapat hukuman (kanan)
Oplus_16908288

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan aktor sinetron, Ammar Zoni, kembali menjadi sorotan setelah tercatat sudah empat kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Kasus terbarunya adalah terlibat dalam peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Hal ini menyebabkan Ammar resmi pindah ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Berikut adalah rangkuman dari empat kasus narkoba yang menjerat mantan suami Irish Bella ini:

Rangkuman Kasus Ammar Zoni

Kasus Pertama (2017): Rehabilitasi

Pada 7 Juli 2017, Ammar Zoni dan dua asistennya tertangkap saat berada di kediamannya Depok, oleh Tim Pemburu Narkoba Polisi Resort Metropolitan Jakarta Pusat.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir.

BACA JUGA: Fakta-fakta Lapas Nusakambangan, Tempat Ammar Zoni Dipindahkan

Meskipun terbukti bersalah, vonis Ammar adalah menjalani rehabilitasi selama satu tahun di RSKO Cibubur, dan masa rehabilitasi ini terhitung sebagai masa tahanan.

Kasus Kedua (2023): Hukuman 7 Bulan Penjara

Pada 8 Maret 2023, tak lama setelah bebas, Ammar kembali tertangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Barang bukti yang polisi temukan adalah dua bungkus sabu seberat 1,04 gram, serta beberapa unit handphone.

Meskipun mendapat vonis tujuh bulan penjara, ia hanya sebentar ada dalam balik jeruji besi karena Majelis Hakim mengurangi masa pidananya.

Dengan memperhitungkan masa rehabilitasi dan masa kurungan yang telah ia jalani. Ammar Zoni bebas pada 4 Oktober 2023.

Kasus Ketiga (2023): Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Ammar Zoni kembali tertangkap pada 12 Desember 2023.

Ia terjerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.

BACA JUGA: Setelah 7 Bulan Resmi Bercerai dengan Ammar Zoni, Begini Pengakuan Irish Bella Terkait Pacar Barunya

Pada Agustus 2024, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.