Hukum & Kriminal

Dapat Curhatan dari Sejumlah Korban Trainer Gym Ungaran, Kuasa Hukum Harap Banding Terdakwa Ditolak

×

Dapat Curhatan dari Sejumlah Korban Trainer Gym Ungaran, Kuasa Hukum Harap Banding Terdakwa Ditolak

Sebarkan artikel ini
zainal petir
Kuasa hukum korban Zainal Abidin Petir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 3 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus personal trainer (PT) atau instruktur pusat kebugaran (gym) di Bawen, Kabupaten Semarang berinisial PH (33), yang terjerat perkara kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Semarang dugaan kuat tidak hanya menimpa satu korban.

Kuasa hukum korban, Zainal Petir, mengungkapkan menerima sejumlah laporan dan pesan langsung (DM) dari perempuan lain yang mengaku pernah menjadi target pendekatan pelaku.

Menurut Zainal, beberapa perempuan menghubunginya setelah kasus tersebut mencuat ke publik. Salah satunya merupakan siswi SMA kelas XI yang mengaku sempat pelaku ajak bepergian.

“Ada yang waktu itu masih SMA kelas XI. Kenalan, kemudian pelaku ajak jalan-jalan ke Jogja. Ketika tidak mau, kemudian pelaku bujuk dan tawari bayaran,” kata Zainal saat beritajateng.tv temui di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 3 Juni 2026.

BACA JUGA: Fasilitas GOR TLJ Semarang Lengkap, Atletik hingga Fitness Gym Jadi Favorit Warga

Ia menyebut, korban tersebut akhirnya tidak mengikuti ajakan pelaku. Namun, pola pendekatan yang dilakukan dinilai serupa dengan modus yang diceritakan oleh korban lain.

Selain itu, ada pula perempuan yang mengaku mengalami kerugian finansial setelah menjalin komunikasi dengan pelaku. Menurut Zainal, korban tersebut saat ini sudah bekerja di luar negeri.

“Kalau yang diporoti itu sekarang sudah bekerja di luar negeri. Kalau yang satu itu hampir kena yang masih SMA,” ujarnya.

Dugaan Sering Mendekati Perempuan di Sejumlah Gym

Zainal mengatakan, berdasarkan cerita yang ia terima, pelaku dugaan kuat kerap melakukan pendekatan kepada perempuan di sejumlah pusat kebugaran, baik di wilayah Ungaran maupun Kota Semarang.

Meski disebut sudah tidak lagi membimbing secara langsung di beberapa tempat kebugaran, pelaku diduga masih sering berinteraksi dan berkeliling ke berbagai gym.

“Di Semarang juga pernah. Ada teman perempuan yang cerita, awalnya minta kontak lewat DM, kemudian berlanjut ke WhatsApp. Tetapi ketika arah pembicaraannya sudah tidak nyaman, akhirnya diblokir dan di-unfollow,” katanya.

Menurut dia, informasi tersebut dari komunikasi antar korban yang saling berbagi pengalaman setelah kasus mencuat.

“Korban yang saya tangani mendapatkan cerita dari teman-teman korban juga. Jadi ada semacam curhatan para korban,” ujarnya.

Kawal Proses Banding Terdakwa

Zainal menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum karena kabarnya, terdakwa mengajukan upaya banding atas putusan pengadilan.

“Saya mau mengawal supaya bandingnya jangan diterima. Kasihan, sudah banyak korban,” katanya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan, agar lebih waspada terhadap modus pendekatan melalui media sosial maupun komunikasi pribadi.

“Jangan mudah tergiur dengan penampilan. Jangan mau diajak video call yang mengarah ke hal-hal tidak pantas. Saya berharap ibu-ibu menyampaikan kepada anak-anaknya supaya lebih berhati-hati,” ujar Zainal.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban anak yang mengaku mengalami kekerasan seksual oleh seorang trainer gym di wilayah Semarang.

Ketua Majelis Hakim, Ariansyah menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara saat sidang putusan pada 20 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang.

“Vonis 9 tahun 6 bulan dan denda Rp 900 juta subsidair 180 hari,” kata majelis hakim.

Dalam persidangan, terungkap bahwa pada Agustus-November 2025, Iwan merekam aksi pencabulan terhadap korban hingga sekitar 120 foto dan video. Rekaman itu untuk memeras korban dan keluarganya hingga mengalami kerugian hampir Rp 400 juta. Sekitar Rp50 juta masuk ke rekening terdakwa.

“Terkait uang terdakwa sangkal, alasannya suka sama suka. Majelis hakim mempertimbangkan pasal tersebut yang terbukti karena sudah meliputi sex grooming,” ungkap Ariansyah.

Majelis hakim menerangkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari majelis bersesuaian dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelas Ariansyah.

BACA JUGA: Pasca Tolak Atlet Israel di Gymnastic World Champions, IOC Ambil 4 Keputusan Tegas untuk Indonesia

Hal yang ternilai memberatkan terdakwa oleh majelis hakim yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan korban, serta melanggar norma agama dan kesusilaan. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah kena hukuman dan mengakui perbuatannya.

Meski telah dijatuhi vonis, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp