Menurut keterangannya, pemberian JKP tak terkordinasi dengan baik.
“[Pemberian JKP] tidak terkoordinasi secara baik, karena teman-teman kami yang di Sukaharjo, Klaten, dan di daerah sekitar Soloraya tidak banyak yang mengetahui,” sambung dia.
Selain JKP yang bermasalah, Darmadi mengaku mantan karyawan Sritex belum mendapatkan pesangon hingga kini. Bahkan, kata Darmadi, masih banyak yang tak kunjung mendapatkan pekerjaan baru.
“Belum ada sama sekali [pesangon], mayoritas belum mendapatkan pekerjaan karena pascapencairan JHT hanya uang itu atau hanya hak itu yang didapatkan. Hampir 7 bulan ini rata-rata masih pada menganggur,” jelas Darmadi.
BACA JUGA: Tak Mau Ada Sritex Jilid Dua, DPMPTSP Khawatir Tarif Impor Trump Ciptakan PHK Massal Baru di Jateng
Jumlah pesangon yang seharusnya bisa mantan karyawan Sritex dapatkan, kata Darmadi, cukup fantastis. Alasannya, masa kerja mereka yang tergolong cukup lama.
“Kalau kisaran nominal, karena di sana kan karyawan masa kerjanya sudah lama ya,
kisaran dari Rp50 juta-Rp100 juta, yang lebih juga sudah ada karena memang karyawan di sana kan masa kerjanya rata-rata 10 tahun ke atas,” ucap dia.
Lebih lanjut, Darmadi berharap Pemprov Jawa Tengah bisa terus mengawal hak mantan pekerja Sritex. Sebab, Darmadi merasa pemerintah mudah untuk lepas tangan. Khusus Pemprov Jawa Tengah, ia juga meminta agar UMP 2026 ditetapkan secara layak.
“Komunikasi dengan teman pekerja, kami rasa sangat kurang, terkesan adanya pembiaran. Salah satu tuntutan adalah merubah regulasi terkait dengan undang-undang kepailitan dan terkait dengan penetapan upah minimum yang selama ini terkesan tidak balance atau tidak seimbang di antara kabupaten di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila