Jateng

Demo Eks Karyawan Sritex di Kantor Gubernur Jateng: Keluhkan Usia Tua Sulit Dapat Pekerjaan Baru

×

Demo Eks Karyawan Sritex di Kantor Gubernur Jateng: Keluhkan Usia Tua Sulit Dapat Pekerjaan Baru

Sebarkan artikel ini
PT sritex
Mantan pekerja PT Sritex membawa spanduk besar bertuliskan ‘Aksi Solidaritas Korban PT Sritex’ di depan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 24 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Ada dari Jepara, Rembang, Kudus, Batang, Brebes, Purbalingga, Temanggung, Salatiga, dan Ungaran. Kita ingin sampaikan kepada Pak Gubernur supaya beliau mau memberikan atensi khusus terhadap teman-teman eks karyawan PT Sritex yang ternyatakan pailit. Sampai dengan hari ini, hak dia sebagai pekerja belum didapatkan,” ungkap Darmadi.

Darmadi mengaku, mantan karyawan Sritex baru mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) saja. Ia menyebut, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang sempat dijanjikan pun tak didapatkan secara maksimal.

“Yang sudah didapatkan adalah dari JHT-nya. Dan kalau JKP jaminan kehilangan pekerjaan ini bentuknya kan bantuan untuk membuka kesempatan kerja ataupun lowongan di perusahaan, tapi kenyataannya belum maksimal

Menurut keterangannya, pemberian JKP tak terkordinasi dengan baik.

“[Pemberian JKP] tidak terkoordinasi secara baik, karena teman-teman kami yang di Sukaharjo, Klaten, dan di daerah sekitar Soloraya tidak banyak yang mengetahui,” sambung dia.

Selain JKP yang bermasalah, Darmadi mengaku mantan karyawan Sritex belum mendapatkan pesangon hingga kini. Bahkan, kata Darmadi, masih banyak yang tak kunjung mendapatkan pekerjaan baru.

“Belum ada sama sekali [pesangon], mayoritas belum mendapatkan pekerjaan karena pascapencairan JHT hanya uang itu atau hanya hak itu yang didapatkan. Hampir 7 bulan ini rata-rata masih pada menganggur,” jelas Darmadi.

BACA JUGA: Tak Mau Ada Sritex Jilid Dua, DPMPTSP Khawatir Tarif Impor Trump Ciptakan PHK Massal Baru di Jateng

Jumlah pesangon yang seharusnya bisa mantan karyawan Sritex dapatkan, kata Darmadi, cukup fantastis. Alasannya, masa kerja mereka yang tergolong cukup lama.

“Kalau kisaran nominal, karena di sana kan karyawan masa kerjanya sudah lama ya,
kisaran dari Rp50 juta-Rp100 juta, yang lebih juga sudah ada karena memang karyawan di sana kan masa kerjanya rata-rata 10 tahun ke atas,” ucap dia.

Lebih lanjut, Darmadi berharap Pemprov Jawa Tengah bisa terus mengawal hak mantan pekerja Sritex. Sebab, Darmadi merasa pemerintah mudah untuk lepas tangan. Khusus Pemprov Jawa Tengah, ia juga meminta agar UMP 2026 ditetapkan secara layak.