“Komunikasi dengan teman pekerja, kami rasa sangat kurang, terkesan adanya pembiaran. Salah satu tuntutan adalah merubah regulasi terkait dengan undang-undang kepailitan dan terkait dengan penetapan upah minimum yang selama ini terkesan tidak balance atau tidak seimbang di antara kabupaten di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





