“Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan capres/cawapres oleh Majelis Tinggi Partai,” imbuh Sekjen Demokrat.
BACA JUGA: Hadiri Deklarasi Relawan Kuning Ijo Biru di PRPP Semarang, Anies Baswedan Janjikan 4 Perubahan Ini
Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober – 25 November 2023.
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Pengusung capres-cawapres harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen. Dengan begitu, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto