Komaruddin mengingatkan semua pihak agar menghormati kebebasan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menyebut, prinsip kebebasan pers wajib dijaga untuk mencegah praktik yang menghambat fungsi kontrol media.
Dalam keterangan lebih lanjut, Dewan Pers mendorong Istana memberi klarifikasi atas pencabutan kartu identitas tersebut.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tugas jurnalistik tetap berjalan tanpa hambatan,” tutur Komaruddin.
Dewan Pers berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa depan. Organisasi tersebut menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah dan media agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Komaruddin pun mengajak kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi kebebasan pers. Ia menilai, pelaksanaan tugas wartawan harus mendapat jaminan keamanan agar informasi publik tetap mengalir secara objektif dan independen. (*)