“Jadi tidak sembarangan. Misalnya, ada salah satu kafe besar yang menjual minuman beralkohol. Nanti, kami cek. Sebagai kafe izinnya harus ada, untuk menjual minuman beralkohol juga ada izinnya,” katanya.
Selain itu, kata dia, nantinya juga akan dibahas bagaimana edukasi kepada masyarakat selaku konsumen mengenai dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol, hingga berapa kandungan alkoholnya di setiap golongan.
“Bagaimana kemudian masyarakat, konsumen, tahu kandungannya (alkohol, red.) berapa persen. Golongan A, B, C bagaimana. Akibatnya seperti apa jika dikonsumsi, dan sebagainya,” katanya.
Rahmulyo menyebutkan saat ini ada enam produsen minuman keras berizin yang ada di Kota Semarang. Namun, bagaimana peredarannya nanti akan diperketat, termasuk pengaturan jam penjualan.
“Nantinya, satpol PP (pamong praja) sebagai penegak perda akan mengecek tempat-tempat patut dicurigai tidak berizin yang menjual (minuman beralkohol). Kalau tidak berizin, ya ditindak, disita,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah