Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah mulai tanggal 19—25 April 2023, atau lebih panjang dari ketetapan sebelumnya pada 21-26 April 2023.
Ketetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023 itu juga telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 327 Tahun 2023, 1 Tahun 2023, dan 1 Tahun 2023.
SKB tiga menteri itu sekaligus mengubah SKB sebelumnya Nomor 1066, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Sebelumnya, jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023 ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023, kemudian berubah menjadi tanggal 20, 21, 24, dan 25 April, serta tambahan satu hari cuti bersama di tanggal 19 April 2023.
Menteri Perhubungan dan Kapolri mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 itu dengan pertimbangan manajemen arus mudik, yakni mengurai kepadatan lalu lintas. (*)
Editor: Elly Amaliyah