HeadlineJatengNews Update

Dewan Minta Satpol Tindak Tegas Pelanggar Perda Bangun Jembatan Tanpa Izin dan Rusak Sarpras

×

Dewan Minta Satpol Tindak Tegas Pelanggar Perda Bangun Jembatan Tanpa Izin dan Rusak Sarpras

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Semarang meninjau jembatan milik pribadi yang berdiri tanpa izin dan merusak sarpras.

Ksus pembangunan jembatan untuk kepentingan pribadi yang dilakukan oleh warga Puspanjolo, Semarang Barat berimbas pada perbaikan sarana prasarana yang dirusak oleh warga tersebut. Pasalnya pembangunan jembatan tersebut jelas-jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suriyaty menegaskan, warga yang telah melanggar aturan tersebut wajib melakukan penggantian dan perbaikan atas kerusakan yang telah diperbuat dalam pembangunan jembatan yang digunakan secara pribadi di lahan milik Pemkot Semarang.

“Ini sudah jadi konsekuensinya karena telah melanggar Perda. Kerusakan atas talud harus diperbaiki sesuai kondisi semula,” kata Atik saat melakukan tinjauan ke jembatan tersebut bersama DPRD Kota Semarang, sapaan akrabnya, Senin (5/9).

Atik mengatakan nantinya DPU akan mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran jembatan tersebut karena telah melanggar Perda. Nantinya pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang. Atik menyebut, setiap gang di sepanjang Jalan Puspanjolo Timur sudah dibangun jembatan penghubung menuju Jalan Bojongsalaman. Untuk itulah, warga tidak perlu membangun jembatan pribadi didepan tanah mereka masing-masing.

Warga yang bersangkutan, menurut Atik memang sudah mengajukan izin kepada DPU utnuk melakukan pembangunan jalan masuk. Namun, DPU tidak dapat mengeluarkan izin karena pembangunan jalan masuk hanya diperbolehkan dari Khan warg menuju ke jalan. Sedangkan pembangunan jalan masuk yang dilakukan wargbtersebut adalah antara jalan ke jalan dengan cara menutup sungai.

“Kami sudah menegur tapi tetap dilanjutkan pembanguannnya. Ada komitmen mau membongkar tapi tidak kunjung dibongkar. Malah, dia menghibahkan jembatan ini untuk warga. Kok lucu, ini kan bukan tanahnya dia,” terangnya.

Selain melakukan penggantian atas pengrusakan talud, yang bersangkutan juga harus bertanggung jawab atas penebangan pohon tepi jalan tanpa izin dari pemerintah di area yang dibangun jembatan tersebut.

Camat Semarang Barat, Elly Asmara mengatakan, permasalahan jembatan yang melanggar Perda ini mendapat perhatian langsung dari Komisi C DPRD Kota Semarang. Mwnurutmya, yang bersangkutan pemilik lahan sama sekali tidak pernah mengajukan izin penebangan pohon.

“Pelaksanaan mereka curi-curi. Kami dapat info dari masyarakat, awalnya pohon dibakar dulu, dimatikan, malam baru ditebang,” ungkapnya.

Pihaknya akan melakukan koordinasi membantu Satpol PP dan dinas terkait melakukan pembongkaran jembatan yang dinilai melanggar perda. (Ak/Ell)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan