Terkait penolakan surat keputusan oleh jajaran direksi sebelumnya, Dio menilai hal itu merupakan hak mereka untuk menempuh jalur hukum. Namun secara administratif, pemberhentian sudah sah karena telah melalui proses evaluasi resmi.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Semarang akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih direksi baru. Direksi lama pun tetap memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi ulang sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada dualisme kepemimpinan. Yang sah hanyalah kepemimpinan yang ditunjuk melalui keputusan wali kota sebagai KPM,” pungkas Deo.
Sebelumnya, beredar informasi adanya Surat Keputusan dari Wali Kota Semarang terkait pemberhentian tiga direksi PDAM Tirta Moedal Semarang. Tiga direksi tersebut yakni, Direktur Utama, E. Yudi Indardo, Direktur Umum, Mohammad Indra Gunawan dan Direktur Teknik, Anom Guritno.
Namun pada Jumat, 10 Oktober 2025, jajaran direksi menunjuk Kuasa Hukumnya, Muhtar Hadi Wibowo melakukan penolakan terhadap SK pemberhentian jabatan direksi PDAM Tirta Moedal Semarang. Pihaknya berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. (*)
Editor: Elly Amaliyah