Hukum & Kriminal

Di Kala Polda Jateng Hati-hati Umumkan Tersangka Kasus PPDS Undip, Keluarga dr Aulia Kecewa 

×

Di Kala Polda Jateng Hati-hati Umumkan Tersangka Kasus PPDS Undip, Keluarga dr Aulia Kecewa 

Sebarkan artikel ini
polda jateng // kasus darso
Markas Polda Jateng. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menunda pengumuman terkait penetapan tersangka kasus dugaan perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip. Adapun alasan di balik penundaan ini adalah polisi yang masih dalam pertimbangan kehati-hatian dalam mengungkap kasus ini.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah berjanji akan mengumumkan tersangka kasus dugaan perundungan PPDS Undip pada Selasa, 15 Oktober 2024 siang. Namun, pengumuman tersangka itu belum terealisasi.

Adapun hal ini karena polisi masih melakukan pendalaman.

“Kita  masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini, sehingga belum dapat di umumkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, Selasa 15 Oktober 2024.

BACA JUGA: Persyaratan Kurang, Polda Jateng Tunda Penetapan Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan. SPDP itu, kata Artanto, belum memuat nama tersangka.

“SPDP sudah dikirim ke kejaksaan saat kita naik proses penyidikan. Nama tersangka nanti, pada saat SPDP kami mendalami sehingga dapat menentukan siapa tersangkanya,” beber Artanto.

Terkait butuh waktu berapa lama, Artanto belum bisa menjawab. Namun ia menegaskan penyidik mempunyai kewajiban moral untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.

Keluarga dr. Aulia kecewa atas penundaan penetapan tersangka

Kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad menyebut bahwa keluarga mahasiswi PPDS Undip itu kecewa dengan penundaan pengumuman tersangka yang Polda Jateng janjikan tersebut.

Kendati demikian, keluarga dr. Aulia dapat memahami alasan Polda Jateng atas penundaan tersangka kasus PPDS Undip tersebut.

“Dari keluarga, yang pertama tadinya kecewa karena penetapan tersangka hari ini tidak bisa dilaksanakan. Namun setelah mendengar penjelasan dari Polda kami bisa mengerti,” kata Misyal saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 15 Oktober 2024.

BACA JUGA: Update Kasus PPDS Undip: Polisi Periksa 43 Orang, Termasuk Saksi Ahli

Misyal pun menyebut bahwa Polda Jateng semestinya sudah dapat mengumumkan nama tersangka.

“Minggu depan itu mereka [Polda Jawa Tengah] berjanji, memenuhi poin-poin dalam waktu satu minggu. Kalau Polda sudah memenuhi itu, artinya satu minggu itu sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka,” beber Misyal. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp