SEMARANG, beritajateng.tv – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah memeriksa 43 saksi terkait kasus kematian dr. Aulia Risma, mahasiswi PPDS Undip yang diduga mengalami perundungan dari seniornya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa barang bukti.
“Sampai saat ini ada 43 saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti dari screenshoot kemudian ada voice note kemudian ada petunjuk surat dokumen dan lain-lain,” kata Kombes Johanson Simamora di kantornya, Jumat, 27 September 2024.
BACA JUGA: Tak Hanya dr. Aulia Risma, Kuasa Hukum: 3 Korban Perundungan PPDS Undip Lainnya Akan Lapor Polisi
Ia menambahkan, 43 saksi tersebut termasuk junior, senior, dan teman seangkatan dr. Aulia. Polisi juga memeriksa pihak Kemenkes karena sebelumnya sudah melakukan investigasi atas kasus ini.
“Kami juga melakukan pemeriksaan saksi ahli meliputi saksi ahli pidana, saksi ahli autopsi psikologi. Sehingga mudah-mudahan kasus ini terang benderang dan ada petunjuk lebih lanjut,” tandasnya.
Di waktu yang sama, ia mengimbau para korban yang mengalami hal yang sama seperti almarhumah untuk lapor kepada pihak berwajib.
“Korban yang mengalami hal yang sama yang almarhum dr. Aulia Risma alami. mohon untuk lapor ke pihak berwajib untuk kami tindak lanjuti,” lanjutnya.
BACA JUGA: Ibunda dr Aulia Ungkap 7 Fakta Kematian Putrinya: Kekejaman Senior PPDS Undip Hingga Dugaan Pinjol
Sebagai informasi, dr. Aulia meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Kuat dugaan bahwa mahasiswi PPDS Undip itu bunuh diri karena adanya bullying dan pemerasan. Pihak keluarganya pun sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng.
“Kasus pelaporan dari orang tua almarhumah yang sudah di laporkan ke kita tanggal 4 September 2024. Bahwa laporan itu sudah kami tindak lanjuti. Kemudian kami penyidik telah membentuk tim gabungan atau tim khusus untuk mempercepat penyelidikan atas laporan orang tua almarhumah,” tegas Johanson. (*)





