Kepala BKPP itu juga menjelaskan bahwa selama masa jabatannya dari Oktober 2023 hingga Februari 2025, berakhirnya jabatan Mbak Ita, tidak ada pegawai yang melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena permasalahan mutasi.
“Alhamdulillah selama saya menjabat tidak pernah ada pegawai yang melakukan atau melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas mutasi,” katanya di hadapan majelis hakim.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum menanyakan siapa pihak yang memiliki kewenangan akhir dalam proses mutasi. Joko menyatakan bahwa keputusan tetap berada di tangan pejabat pembina kepegawaian, bukan Wali Kota.
“Ada di pejabat pembina kepegawaian,” kata Joko.
Lebih lanjut, Joko memberikan pengakuan bahwa ia tidak pernah mendapat perintah untuk menghapus riwayat chat atau mengganti HP. Hal ini untuk membersihkan administrasi terkait pemanggilan KPK.
BACA JUGA: Suami Mbak Ita Ancam Mutasi Besar-besaran Pegawai Bapenda Jika Tak Setor Rp3 M
Ia juga menyatakan bahwa tidak pernah di minta untuk memberikan sejumlah uang kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.
Mbak Ita dan Alwin Basri terjerat kasus korupsi dalam 3 perkara. Mbak Ita dan Alwin terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi SD Dinas Pendidikan Kota Semarang. Keduanya dugaan kuat menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.
Kemudian Mbak Ita dan suaminya terduga terlibat dalam pengaturan pada proyek Penunjukan Langsung (PL) sebesar Rp2 miliar di tingkat kecamatan.
Terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang senilai Rp2,4 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





