SEMARANG, beritajateng.tv – Isu royalti lagu yang tengah menjadi perbincangan di kalangan pelaku usaha kafe. Pemilik Blue Coffee Work and Chill Space, Fuji turut menanggapi ketidakpastian aturan dan kewajiban lisensi dan pembayaran tersebut.
Beberapa pekan terakhir, pelaku usaha cemas, terutama saat beredarnya berita pengelola restoran Mie Gacoan di Bali dijadikan tersangka karena memutar lagu tanpa membayar royalti.
Namun, kasus tersebut kini telah berakhir damai dengan pihak Mie Gacoan Bali yang akan membayarkan royalti sebesar Rp2,2 miliar ke Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI)
Akibat hebohnya kasus tersebut, banyak restoran dan kafe kini membiarkan tempat usahanya hening. Namun, berbeda dengan Blue Coffee yang memilih untuk tetap memutar lagu-lagu di kafe.
Hal itu, kata Fuji, lantaran ia yang belum mengetahui adanya royalti yang harus dibayarkan untuk menghindari pelanggaran hak cipta.
“Kami masih tetap putar musik, biasanya random dari Spotify. Kalau soal hak cipta dan kewajiban lisensinya, jujur saya belum tahu detailnya,” ujarnya saat beritajateng.tv temui di Jalan MH Thamrin No. 114, pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
BACA JUGA: Berkunjung ke Yisan Coffee Shop, Kafe Kekinian yang Dulunya Toko Obat China di Kota Semarang
Namun setelah mendengar kabar tentang kewajiban membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Fuji mulai memikirkan langkah antisipasi.
“Kalau memang harus daftar LMKN, ya mungkin kami akan ikut supaya tidak ada masalah hukum. Tapi untuk kafe baru, biaya ini cukup berat karena modal awal sudah besar,” tuturnya.
Fenomena ini menjadi cerminan dilema banyak pelaku usaha, khususnya kafe baru, yang harus menyeimbangkan kebutuhan hiburan pengunjung dengan kewajiban legal yang menambah beban operasional.
Di satu sisi, musik adalah elemen penting yang mempengaruhi kenyamanan pelanggan, namun di sisi lain, biaya lisensi menjadi tantangan tambahan.
“Ya, kami paham tujuan aturan ini baik, untuk menghargai karya musisi. Tapi realitanya, bagi usaha yang baru berdiri, tambahan biaya seperti ini harus benar-benar ada pertimbangan,” ungkap Fuji.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra, terutama dari pelaku usaha baru yang merasa belum mampu menambah beban biaya di tengah persaingan ketat industri kopi dan kuliner.
Menurutnya, musik bukan hanya pelengkap, tetapi bagian dari identitas suasana Blue Coffee. Di area indoor, terutama di lantai satu dan dua yang sering pengunjung gunakan untuk mengerjakan tugas, keberadaan musik menciptakan atmosfer yang nyaman.
“Kalau musik dimatikan, rasanya hampa. Beda kalau di rooftop, masih ada suara angin, motor, bahkan kadang pengunjung minta musik dimatikan di sana,” jelas Fuji.
BACA JUGA: Ribut-ribut Bagi Hasil Musik Soegi Bornean, Begini Hitungan Royalti Lagu Berdasarkan UU Hak Cipta
Meskipun polemik ini berlangsung, pengaruh terhadap jumlah pengunjung di kafe yang berdiri pada Februari 2025 ini tidak terlalu signifikan. “Ada sedikit penurunan, tapi tidak sampai drastis,” katanya.
Inggit, salah satu pengunjung Blue Coffee mengungkapkan keresahannya terhadap kebijakan royalti yang ternilai belum jelas akan merugikan pengusaha.
“Enggak ada lagu ya sepi, tapi kalau putar lagu yang punya kafe harus bayar lagi. Mereka kan juga langganan Spotify, jadi kan bayar double kalau gitu,” ujarnya.
Fuji menambahkan, kebijakan aturan untuk pembayaran dan mekanisme harus benar-benar jelas bagi pelaku usaha. Meskipun harus menata ulang keuangan kafe, selama aturan dan perhitungan royalti jelas arah dan tujuannya, Fuji mengaku siap membayar kewajiban lisensi.
“Selama jelas dan terarah uangnya kemana, ya oke aja sih,” tutupnya. (*)
Editor: Farah Nazila




