SEMARANG, beritajateng.tv – Konflik antara Fanny Soegi dan band Soegi Bornean kembali mencuri perhatian di media sosial X, terutama terkait royalti lagu lama yang pernah ia bawakan.
Fanny Soegi mengungkapkan bahwa pencipta lagu “Asmalibrasi” masih belum merasakan manfaat kesejahteraan yang sebanding dengan royalti besar dari lagu tersebut.
Meskipun royalti lagu mencapai setengah miliar rupiah, kehidupan pencipta lagu “Asmalibrasi” tak mencerminkan jumlah tersebut.
BACA JUGA: Fanny Minta Soegi Bornean Tak Lagi Gunakan Nama Belakangnya: Kalau Masih Punya Malu
Lantas, bagaimana sebenarnya hitung-hitungan pembagian royalti lagu? Pembagian royalti musik sendiri teratur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, berikut ini tarif royalti musik dan lagu secara komersial.
Hitung-hitungan pembagian royalti lagu menurut UU Hak Cipta
1. Konser Musik
– Untuk konser berbayar, penghitungan royalti berasal dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen tambah tiket yang digratiskan dikali 1 persen.
– Untuk konser gratis, biaya produksi musik kali dengan 2 persen.
2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, dan Diskotek
– Restoran dan kafe dikenakan biaya Rp60.000 per kursi per tahun.
– Pub, bar, dan bistro membayar Rp180.000 per meter persegi per tahun.
– Kelab malam dan diskotek membayar Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, dan Rp180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait.
BACA JUGA: Soegi Bornean Klarifikasi Kisruh Royalti “Asmalibrasi”, Fanny: Kalian Percaya?
3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor
– Nada tunggu telepon dikenakan Rp100.000 per sambungan per tahun.
– Bank dan kantor membayar Rp6.000 per meter persegi per tahun.
4. Bioskop
– Tarif royalti di bioskop sebesar Rp3.600.000 per layar per tahun.
5. Seminar dan Konferensi
– Tarif royalti sebesar Rp500.000 per hari, dengan pembayaran minimal setahun sekali.





