Jateng

Dicurhati Emak-Emak Soal Penerimaan Siswa Baru, Ini Kata Anggota DPRD Jateng Bagus Suryokusumo

×

Dicurhati Emak-Emak Soal Penerimaan Siswa Baru, Ini Kata Anggota DPRD Jateng Bagus Suryokusumo

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, bersama PKK Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Sabtu, 8 Februari 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

UNGARAN, beritajateng.tv – Gelar silaturahmi dengan PKK Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, “panen” curhatan dari emak-emak.

Curhatan itu mulai dari kegundahan menghadapi penerimaan siswa baru, solusi bagi kebutuhan fasilitas pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), hingga problem kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bahkan, curhatan terkait pemberdayaan UMKM pun tak luput mereka sampaikan kepada legislator yang juga anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah tersebut.

BACA JUGA: PPDB Ganti Nama Jadi SPMB, Sistem Zonasi Bakal Ganti?

Hal ini terungkap dalam acara Silaturahmi “Mas Dewan” dengan Tim Penggerak PKK Kelurahan Bandarjo, yang berlangsung di Balai Kelurahan Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu, 8 Februari 2025.

Menanggapi hal ini, Bagus menyampaikan kecemasan para ibu itu cukup beralasan. Misalnya terkait sistem zonasi—atau yang tahun ini bakal berganti menjadi sistem domisili—dalam penerimaan siswa baru.

Menurutnya, belajar dari beragam persoalan pada sistem zonasi PPDB, pemerintah tengah merancang sistem penerimaan murid baru (PMB). Pada PMB itu nantinya untuk afirmasi akan tambah menjadi 30 persen, prestasi 30 persen, dan selebihnya domisili.

Saran Bagus anggota DPRD Jawa Tengah soal pendaftaran sekolah

Kendati rancangan PMB belum diteken Menteri Pendidikan, ia meminta ibu-ibu di Kelurahan Bandarjo tidak perlu khawatir putra-putrinya tak bisa diterima di SMPN 3 Ungaran, yang secara administrasi berada di wilayah Kelurahan Bandarjo.

Pasalnya, berapa jarak range (radius) domisili nantinya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Sebab sekolah jenjang SD dan SMP kewenangannya ada di Pemkab Semarang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan