Jateng

Didemo Ribuan Warga Pati di Jakarta, KPK Tolak Nonaktifkan Bupati Sudewo, Ini Alasannya

×

Didemo Ribuan Warga Pati di Jakarta, KPK Tolak Nonaktifkan Bupati Sudewo, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Bupati Pati Sudewo. (ant)
Bupati Pati Sudewo. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai respons atas aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 1 September 2025.

“Surat itu bukan kewenangan KPK, ya, terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,” kata Budi kepada awak media.

Ia menambahkan, KPK hanya fokus pada penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, segala bentuk keputusan administratif terhadap kepala daerah merupakan kewenangan kementerian terkait, bukan lembaga antirasuah.

“Kewenangan kami hanya dalam konteks penanganan perkaranya, yaitu dugaan tindak pidana korupsinya,” tegas Budi.

BACA JUGA: Husein Eks Inisiator Demo Pati Beberkan Awal Mula Bertemu Bupati Sudewo: Saya Gak Ngajak, Cuma WA

Sebelumnya, Koordinator AMPB, Supriyono atau yang akrab dengan sapaan Botok, mengklaim pihaknya telah berdiskusi dengan KPK terkait rencana penerbitan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo. Menurut Botok, surat tersebut akan di tujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI.

“Intinya, dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo,” ungkapnya.

Namun, klaim itu dibantah langsung oleh pernyataan resmi dari KPK melalui juru bicaranya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan