Diduga Ada Mafia Tanah hingga Muncul Sertifikat Ganda, Pemilik Lahan di Cebolok Protes ke BPN Jateng

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Cebolok, Aziz Suryo Kusumo.

SEMARANG (BeritaJateng.tv) – Pemilik sebidang lahan di kawasan Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kota Semarang, Iin Hastuti dan Mila Tanu Raharjo, melalui kuasanya Azis Suryo Kusumo, mendesak Kanwil ATR/BPN Jateng bertanggung jawab.

Dia menilai BPN mengeluarkan sertifikat ganda.
Azis Suryo Kusumo, menjelaskan, kliennya memiliki lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02878.

Dari keterangannya, SHM tersebut diterbitkan pada tahun 1997. Sementara pada 2021 kemarin, BPN Semarang menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Mutiara Artery Property di atas objek tanah yang sama.

“Sekarang lahan tersebut sudah dibangun PT Mutiara Artery Property. Kami harus mengadu ke siapa? Bukti sertifikat HM sudah ada sejak 1997, sementara yang HGB baru muncul 2021,” ucapnya kepada awak media, Senin (27/12/2021).

Azis mengatakan, pihaknya telah berkali-kali mencoba meminta klarifikasi, baik kepada Kantor BPN Kota Semarang maupun Kanwil ATR/BPN Jateng. Tapi dia belum puas dengan jawabannya.
Selain itu, Aziz juga melayangkan surat berisi keluhan sertifikat ganda ini kepada Kanwil ATR/BPN Jateng pada 3 Juli 2021 lalu. Surat tersebut baru dibalas 14 Desember 2021.

“Saya sudah kirim surat dan baru dibalas tanggal 14 kemarin dengan keterangan bahwa sertifikat kami tidak memiliki kesesuaian. Kami bingung apa maksudnya? Pertanyaan kami jelas, ada dua sertifikat pada tanah yang sama dan diterbitkan instansi yang sama. Lalu mana yang sah?” paparnya.

Karena menemui jalan buntu, Azis melaporkan masalah sengketa tanah tersebut pihak-pihak berwenang.

“Untuk memperjuangkan hak, kami sudah lapor ke 16 lembaga atau institusi mulai ke Polda Jateng, Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri sampai KPK, semuanya belum mendapat respons. Sehingga kami akhirnya terpaksa mengadu ke Presiden RI Jokowi, dgn surat pengaduan pekan lalu melalui Kantor Sekretariat Negara RI Karena Presiden Jokowi sudah berkomitmen memberantas mafia tanah,” tegasnya.

“Kami juga menuntut BPN Kota Semarang atau Kanwil BPN Jateng agar melakukan gelar perkara. Panggil saja semua pihak yang bersengketa, instansi yang berwenang, serta kalau perlu undang Satgas Antia Mafia Tanah Mabes Polri. Ini agar semua jelas dan clear,” imbuhnya.

SHM Nomor 02878 Belum Divalidasi
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Jateng, Fransisko Viana Pereira mengaku, dirinya pernah menerima kunjungan Azis dkk, untuk membahas masalah ini di kantornya.

Tinggalkan Balasan