SEMARANG, beritajateng.tv – Polres Semarang resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD. Peristiwa tersebut dugaan kuat terjadi di sebuah tempat karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, membenarkan bahwa laporan sudah masuk dan kini tengah pihaknya tindaklanjuti.
“Korban, seorang wanita berinisial S telah membuat laporan resmi ke Polres Semarang,” ungkapnya saat beritajateng.tv konfirmasi, Rabu, 15 April 2026.
Menurutnya, terlapor merupakan seorang pria yang disebut sebagai oknum wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, pihak kepolisian belum merinci identitas maupun asal lembaga DPRD yang bersangkutan.
BACA JUGA: Usai Aniaya Wanita di Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Mundur dari Dewan dan Partai
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Polisi juga masih menunggu pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.
“Kasus ini sudah kami tangani. Proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan,” tegas AKP Bodia.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sebuah video dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial. Video tersebut akun TikTok @LiongRed unggah dan viral.
Dalam video itu, kuasa hukum korban yang mengaku bernama MF Hasan menyebut dirinya mendampingi korban saat melapor ke SPKT Polres Semarang pada Senin, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi saat korban dan terlapor berada di sebuah tempat karaoke di Bandungan. Dalam kondisi dugaan di bawah pengaruh alkohol, pelaku melakukan kekerasan secara berulang.
BACA JUGA: DPRD Kritik Tata Ruang dan Penanganan Kumuh di Kota Semarang
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, mulai dari lengan, paha, punggung, hingga wajah. Bahkan, menurut laporannya, tulang hidung korban mengalami pergeseran.
Korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses hukum terlapor sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Farah Nazila
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.
Gabung Channel WhatsApp





