JEPARA, beritajateng.tv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara menangkap seorang pria asal Kabupaten Demak berinisial EF (22) atas dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi SMP di Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus video call seks (VCS) untuk mengelabuhi korban. “Korban masih duduk di bangku SMP. Modusnya VCS lewat WhatsApp,” ujar AKP Wildan, Rabu, 10 September 2025.
Perkenalan tersangka dengan korban berawal dari aplikasi Telegram. Menggunakan akun palsu, EF kemudian menjalin komunikasi intens hingga berpindah ke WhatsApp. Saat hubungan mereka semakin dekat, korban bercerita sedang viral di sekolahnya gara-gara video tak senonoh yang beredar.
BACA JUGA: Usai Tahan Imbang PSM Makassar, Persijap Jepara Tantang Persib Bandung di Laga Kandang Perdana
Melihat kesempatan, tersangka berpura-pura mengetahui penyebar video tersebut. “Tersangka memanfaatkan kondisi psikis korban. Dengan bujuk rayu, ia berhasil mengajak korban melakukan VCS,” ungkap AKP Wildan.
Saat VCS berlangsung, tersangka diam-diam mengambil screenshot layar aktivitas tak senonoh korban. Bukti itu kemudian pelaku gunakan untuk mengancam korban agar mengirim foto tidak senonoh.
“Korban sempat menolak, tetapi tersangka mengancam akan menyebarkan screenshot ke pihak sekolah,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, tersangka bahkan mengajak korban berhubungan badan. Ia menyuruh korban membolos sekolah dan mengatur pertemuan di Taman Kerang, Kecamatan Jepara Kota, Sabtu, 30 Agustus 2025.
BACA JUGA: Pelaku Penculikan Siswi SD Pakintelan Semarang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Pelaku Ingin Cabuli Korban
Namun rencana tersebut terbongkar. Orang tua korban yang curiga lebih dulu meminta bantuan beberapa orang. Saat korban akhirnya bertemu tersangka di lokasi, upaya pelaku langsung digagalkan. EF pun ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi masih mendalami kasus ini dan menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana asusila terhadap anak. (*)





