Ditambahkannya bahwa kasus ini sudah sejak 2017 – 2019. Permasalahannya adalah uang kepengurusan sertifikat tanah itu digunakan oleh oknum pegawai BPN itu sendiri, dan datanya tidak dimasukkan ke BPN, sehingga merugikan masyarakat.
Sementara Kabag TU BPN Blora membenarkan bahwa oknum pegawai itu adalah bekerja di BPN, namun pelaku itu merupakan pegawai kontrak non PNS.
“Status pegawainya adalah pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri atau pegawai kontrak satu tahun, maka ssuai dengan arahan Pimpinan untuk Perekrutan tahun 2023 nanti pegawai yang bermasalah tidak diperpanjang,” kata Taufik.
Namu tetap akan diberikan sanksi berat, dan akan diminta menyelesaikan tanggunya sampai masa kontrak bulan Desember habis. (Her/El)