BACA JUGA: Acungkan Celurit di Rumah Sakit Semarang Timur, Pria Ini Ternyata Gangguan Jiwa dan Lagi Cari Obat
Pada saat bersamaan, petugas patroli Back Bond yang berada di sekitar jalan lingkar dan tidak jauh dari lokasi kejadian menerima laporan melalui layanan 110. Petugas kemudian segera mendatangi lokasi.
“Alhamdulillah, sebelum terjadi perkelahian, polisi telah melakukan pengamanan. Sehingga potensi terjadinya tindak kekerasan dapat ԁicegah,” tambah Bodia.
Ia menegaskan, Polres Semarang akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara tetap ԁilakukan sesuai prosedur, termasuk karena salah satu dari tiga remaja yang ԁiamankan merupakan ABH.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Selain itu juga ԁikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah AKP Bodia. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





