Ia menanggap para teradu tidak tunduk terhadap surat resmi yang Negara keluarkan atas perwakilan PT Pertamina melalui surat tersebut. Bahkan, para teradu tetap menambang hingga kini.
BACA JUGA: Memasuki Tahun Ajaran Baru, Sekolah di Blora Minim Murid! Ada Apakah?
“Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh para Teradu, yang jelas-jelas menurut Negara sebuah kegiatan yang Ilegal maka, para teradu harus diproses secara hukum serta mengembalikan kerugian yang ditimbulkan terkait kegiatan pengeboran minyak secara ilegal di Desa Plantungan dengan perhitungan sebagaimana peraturan berlaku,” paparnya.
Pria asli Randublatung ini menambahkan, Plantungan merupakan contoh buruk ketika bahan solar, yaitu minyak mentah, terpasarkan bebas di blackmarket. Menurutnya, hal itu sangat merugikan dan dampaknya luar biasa.
“Bayangkan, Plantungan sampai hari ini sudah berapa juta literkah yang sudah ter-lifting paksa naik? Untuk kemudian dijual bebas, diselundupkan, yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” ucapnya.
Ia berharap, polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut. “Kami serahkan kepada polisi untuk memproses kasus ini, dan kami akan terus mengawalnya,” imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet menyebut belum bisa memberikan keterangan pasti. Pasalnya, ia mengaku masih ada keperluan di Polda Jawa Tengah sejak kemarin. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi