Di sisi lain, Zainal Abidin menerima Rp350 juta dari seorang calon Bintara yang berharap bisa lolos.
BACA JUGA: Kenakan Seragam Lengkap dan Rompi Hijau “Patsus”, Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik
Kedua terdakwa menjanjikan pemantauan khusus terhadap proses seleksi para calon yang menyerahkan uang tersebut. Namun, tindakan mereka akhirnya terungkap dalam operasi tangkap tangan oleh Biro Paminal Divpropam Polri pada Juni 2022.
Akibat perbuatannya, para terdakwa terkena Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah berubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Video Kompolnas Komentari Sidang Etik Aipda Robig yang Ketat dan Tertutup
Sidang pimpinan Hakim Ketua R. Hendral memutuskan untuk menunda proses selanjutnya hingga pekan depan. (*)