SEMARANG, beritajateng.tv – Dua mantan anggota Polda Jawa Tengah menurut dugaan terlibat skandal suap dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Mereka didakwa menerima total Rp2,6 miliar dari calon polisi yang ingin lolos dalam seleksi.
Jaksa penuntut umum Jehan Nurul Azhar menyampaikan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 17 Desember 2024.
BACA JUGA: Bertemu di Sidang Etik, Aipda Robig Sama Sekali Tak Sampaikan Maaf ke Keluarga Gamma
Kedua terdakwa, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, merupakan anggota Biddokkes Polda Jawa Tengah sekaligus bagian Panitia Penerimaan Bintara Polri 2022.
“Perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip rekrutmen Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” ujar Jehan.
BACA JUGA: Sempat Terhalangi Masuk Ruang Sidang Etik, Keluarga Gamma Tak Tahu Motif Penembakan Aipda Robig
Terdakwa Dwi Erwinta terlaporkan menerima suap sebesar Rp2,29 miliar dari enam calon Bintara. Jumlah uang suap bervariasi, mulai Rp280 juta hingga Rp450 juta per orang.