“Selanjutnya, tim Polresta Cirebon mencari anak yang bersangkutan, yang Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Iptu Bagas Satya Haprabu pimpin, Jumat malam,” lanjutnya.
Iptu Bagas Satya Haprabu menambahkan, anak tersebut meninggalkan Pondok pada 19 November 2025. Kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polsek Ciwaringin pada 22 November 2025.
“Setelah pihak keluarga berserta kuasa hukum membuat laporan, kami lakukan koordinasi dan penyebaran pamflet orang hilang,” jelasnya.
Kemudian jajaran Polresta Cirebon mendapat informasi bahwa, tanggal 4 Desember 2025 anak tersebut terpantau di wilayah Polsek Bergas, di Kabupaten Semarang.
BACA JUGA: Soroti Kasus Anak Bunuh Ibu di Semarang, LBH APIK Singgung Femisida: Ada Hak Perempuan yang Hilang
Dari awal Polresta Cirebon terus berkoordinasi dengan orang tua anak tersebut. Begitu mendapatkan anak tersebut sudah berada di Polsek Bergas kemudian polisi lakukan pencocokan dengan pihak keluarga.
Selanjutnya anak tersebut, dibawa oleh tim Tekab Satreskrim Polresta Cirebon untuk dipertemukan dan dikembalikan kepada orang tuanya, di Kabupaten Majalengka.
“Atas nama jajaran Polresta Cirebon, kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari Polres Semarang, sehingga anak Ibrahim dapat ditemukan,” tegas Bagas.
Sementara itu, melalui sambungan telepon, Hendri (41) ayah dari anak tersebut mengucapkan terimakasih atas bantuan dari jajaran Kepolisian, Khususnya Polresta Cirebon dan Polres Semarang.
Berdasarkan penuturan orang tuanya tersebut, anak yang bersangkutan nekat pergi dari pondok karena memang ingin keluar dari pondok untuk pulang.
“Namun karena bingung ke mana arahnya, selanjutnya nekat berjalan kaki hingga akhirnya ditemukan di wilayah hukum Polres Semarang,” tambahnya. (*)
Editor: Farah Nazila













