Hukum & Kriminal

Diduga Selingkuh dengan Guru PAUD, Kapolsek Brangsong Diperiksa Bid Propam Polda Jateng

×

Diduga Selingkuh dengan Guru PAUD, Kapolsek Brangsong Diperiksa Bid Propam Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Brangsong
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dijumpai di lobi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kamis, 25 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan seorang guru PAUD berinisial Y, Kapolsek Brangsong Kendal, AKP Nundarto, diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah. Kasus dugaan perselingkuhan itu menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkap, AKP Nundarto beroleh patsus atau penempatan khusus selama 30 hari mendatang per Rabu, 24 September 2025. Dalam waktu dekat, kata Artanto, akan berlangsung sidang kode etik terhadap AKP Nundarto.

Saat beritajateng.tv jumpai di lobi Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kamis, 25 September 2025, Artanto menyebut kasus dugaan perselingkuhan itu sudah menjadi atensi pihaknya. Artanto pun meminta seluruh anggota Polri di Jawa Tengah betul-betul dapat memberikan pelayanan dan mengayomi masyarakat.

“Terhadap oknum Kapolsek tersebut sudah penyidik Propam tangani dan dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik; yang bersangkutan sudah di-patsus untuk 30 hari kedepan. Jadi ini sudah menjadi atensi dan kami harap peristiwa ini tidak terulang lagi dan diharap polisi betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Artanto.

BACA JUGA: Terungkap Motif Pembunuhan Santriwati Hafizah di Kendal, Pelaku Sakit Hati Korban Tolak Berhubungan Badan

Saat menanggapi soal hukuman yang kemungkinan akan AKP Nundarto terima, Artanto menyebut pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH bisa mengancam AKP Nundarto.

“Dalam kode etik itu hukuman paling berat adalah PTDH. Namun kita melihat apa yang menjadi kebijakan atau menjadi putusan dari hakim sidang komisi kode etik. Nanti kita lihat apa itu putusannya,” sambung Artanto.

Artanto belum bisa memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam dugaan perselingkuhan tersebut. Ia menyebut, proses pendalaman masih penyidik lakukan.

“Ini sedang penyidik dalami. Apakah itu ada atau tidak [unsur pidana], kalau enggak, kita lihat pada perkembangannya saja,” jelas dia.

Polda Jateng pastikan periksa semua pihak dalam kasus Kapolsek Brangsong, ingatkan anggota jaga etika

Artanto menegaskan, pemeriksaan tak hanya terhadap AKP Nundarto. Semua pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa dugaan perselingkuhan itu juga akan pihaknya panggil untuk mintai keterangan.

“Berkaitan dengan kode etik, semua akan kami lakukan pemeriksaan. Rangkaian peristiwa dan semua yang terlibat pasti kami periksa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, informasi dugaan perselingkuhan itu awalnya Propam terima, baik dari laporan maupun unggahan media sosial yang viral. Artanto tidak menjawab banyak saat disinggung siapa yang pertama melapor.

“Pada prinsipnya Propam mengetahui hal tersebut baik dari laporan maupun dari media sosial,” tegasnya.

Disinggung soal pengakuan AKP Nundarto, Artanto hanya menyebut pemeriksaan masih berjalan sesuai kronologi peristiwa. Sidang kode etik, kata dia, akan segera berlangsung.

“Untuk sekarang pemeriksaan memang sesuai peristiwa yang terjadi. Sidang etik secepatnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Santriwati Hafizah di Kendal: Pelaku Warga Magelang, Kerja di KEK

Lebih jauh, Artanto memberi imbauan kepada seluruh perwira maupun anggota Polri di Jawa Tengah agar tetap profesional, menjaga sikap, dan mematuhi SOP yang berlaku.

“Kami menegaskan kepada para perwira maupun anggota lainnya untuk tetap profesional dalam melaksanakan tugas, patuhi aturan, jangan melanggar. Bagi yang melanggar, pasti ada tindakan tegas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Brangsong Kendal, AKP Nundarto, warga gerebek karena dugaannya berselingkuh bersama perempuan lain. Nundarto kemudian mendapat penonaktifan dari jabatannya tersebut. Ia telah Propram Polres Kendal periksa secara maraton bersama sejumlah saksi lain.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar menyatakan pemeriksaan rampung pada Minggu, 21 September 2025 siang. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak asusila perselingkuhan antara Nundarto dengan Y, seorang wanita warga Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, yang berprofesi sebagai guru PAUD.

“Pemeriksaan terhadap oknum perwira tersebut sudah selesai dan baru hari Minggu selesai. Semua sudah kami periksa dan mintai keterangannya, baik dari oknum perwira, selingkuhannya, dan saksi lainnya,” kata Hendry, Senin, 22 September 2025 lalu. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp